Berita

Foto/Net

Nusantara

Pasca Penetapan & Masa Kampanye Paling Rawan

RABU, 24 JANUARI 2018 | 11:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Peta kerawanan daerah da­lam Pilkada Serentak 2018 masih bisa berubah. Perubahan itu dimungkinkan terjadi, teru­tama pasca penetapan calon kepala daerah.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pasca penetapan calon, diprediksi akan timbul protes dari masing-masing kandidat yang tidak lolos verifikasi, hingga nantinya berproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gesekan juga berpotensi ter­jadi dalam tahapan kampanye.Di tahapan ini, kata Tito, bisa muncul gesekan antar pendukung dan money politics. "Termasuk, adanya manuver incumbent dan kampanye hitam yang mengandung unsur SARA dan hoaks," katanya, kemarin.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setya Wasisto, di Jakarta mengatakan, Peta ker­awanan daerah dalam Pilkada masih bisa berubah setelah penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang.

"Jadi mohon sabar. Kita akan petakan secara mendetail nanti karena setelah tanggal 12 Februari pasti ada perubahan," katanya, kemarin.

Detail yang dimaksud ialah jumlah massa, pergerakan massa, dan apakah dulu di daerah tersebut pernah ter­jadi konflik horizontal terkait Pilkada.

Menurutnya, Kapolri telahmemerintahkan semua Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) yang daerahnya mengikuti Pilkada Serentak 2018 untuk membuat peta kerawanan di masing-masing daerah yang menginformasikan area mana saja di daerah itu yang tergo­long sangat rawan, rawan, dan kurang rawan.

Data dan peta tersebut ke­mudian diolah menjadi tabel dan dipelajari lebih lanjut oleh Polri untuk kemudian dijadi­kan acuan dalam melakukan langkah proaktif untuk men­jaga keamanandi daerah-daerah sangat rawan dan rawan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pilkada serentak 2018 versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sejumlah daerahyang tergolong memiliki titik rawan. Faktor pemicu kerawanan tinggi di beberapa daerah berupa politik uang, keberpihakan petugas penye­lenggara, kontestasi antarcalon, pemenuhan hak pilih warga, netralitas pegawai negerisipil (PNS), penggunaan media sosial, dan penggunaan politik identitas. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya