Berita

Foto/Net

Nusantara

Rekanan RSUD Jambi Harus Ganti Kerugian Negara Rp 8,1 Miliar

Perkara Korupsi Pengadaan Alkes
RABU, 24 JANUARI 2018 | 10:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memperberat vonis terhadap Wulandari, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi. Majelis ha­kim banding yang diketuai PH Hutabat menyatakan Wulandari hanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,1 miliar.

Putusan ini memperbaiki vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang hanya mengenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar kepada Wulandari.

Majelis hakim banding juga menambah hukuman kurungan bagi Wulandari jika tidak melu­nasi uang pengganti itu dalam tempo sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.


"Lamanya masa pidana pengganti juga naik, semulanya 2 tahun menjadi 3 tahun," ungkap Makarofa Hafat, Humas Pengadilan Tipikor Jambi mengungkapkan amar putusan banding perkara Wulandari.

Sementara untuk vonis pi­dana terhadap Wulandari, kata Makaroda, sama seperti putu­san Pengadilan Tipikor Jambi yakni 6 tahun penjara.

Namun untuk hukuman denda ditambah dari Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Putusan banding baru kami diterima dan akan diserahkan yang ber­sangkutan," kata Makarofa.

Pada November 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Jambi me­nyatakan Wulandari bersalah melakukan korupsi pengadaan alkes RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2015.

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menghu­kum Wulandari itu dipenjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan Wulandari selaku rekanan pengadaan alkes itu dinilai terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wulandari terbukti terlam­bat menyediakan alkes hingga tenggang waktu yang ditentu­kan dalam kontrak. Selain itu, sebanyak 25 item barang harus dikembalikan lantaran tak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya