Berita

Foto/Net

Nusantara

Kepala Kantor Pos Didakwa Korupsi

Sunat Dana Keluarga Miskin
RABU, 24 JANUARI 2018 | 10:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rohman, Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

Ia didakwa melakukan koru­psi karena menyunat dana ban­tuan untuk masyarakat miskin Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) tahun 2015 dan 2016.

Sidang dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Aditya Budi dan Robby Arfan.


Maman bersama dua ter­dakwa lainnya yakni Riswan Dainal Fansuri dan Deris Haryanto selaku pendampingi Program Jamsosratu duduk di kursi pesakitan.

Dalam surat dakwaan JPU Aditya mengungkapkan, kasusdugaan korupsi tersebut bermula saat Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten membuat Program Jamsosratu. Program tersebut ditujukan untuk mem­bantu warga miskin di provinsi paling barat Pulau Jawa ini.

Setiap penerima bantuan yang termasuk ke dalam rumah tangga sasaran (RTS) memper­oleh uang Rp 2,250 juta. Uang tersebut dicairkan tiga kali da­lam setahun. Sekali pencairan sebesar Rp 750.000.

Pada 2015 dan 2016, Dinsos Banten menyalurkan dana Jamsosratu ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Serang. Pengiriman dana tersebut di­transfer beberapa kali.

Kantor Pos Indonesia Cabang Serang lalu mentransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah untuk diserahkan kepada rumah tangga sasaran.

"Terdakwa kemudian menghubungi Riswan Danial Fansuri selaku pendamping Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, agar mendistribusikan blangko RS2 kepada 65 RTS," beber JPU. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya