Berita

Nusantara

KPU Sumut Rakor Kampanye Pilkada

RABU, 24 JANUARI 2018 | 13:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. KPU Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2018. Dalam Rakor tersebut, disampaikan berbagai aturan teknis dalam tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah.

Rakor bersama jajaran KPU kabupaten/kota se Sumut berlangsung di Hotel Garuda Plaza, Kota Medan, Sumut, Rabu (24/1).

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan lewat Rakor ini mereka ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU se Sumut sudah memahami aturan kampanye tersebut.


"Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah mengingat seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU," katanya usai memberikan materi.

Sebelumnya dalam paparannya di depan seluruh peserta, Yulhasni menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye hingga pada isi dari baliho-baliho kampanye, termasuk kampanye dalam bentuk pertemuan.

"Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," ujarnya seperti dikabarkan RMOLSumut.com.

Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. Menurutnya, seluruh komisioner KPU harus memahami teknis dan manajerial kampanye.

"Sejak saat ini seluruh komisioner kami harapkan agar memahami teknis kampanye dan manajerial kampanye. Dengan pemahaman ini maka masing-masing kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi dan semuanya. Sehingga tidak ada yang tertinggal," ungkapnya.

Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan komisioner KPU Sumut lainnya Nazir Salim Manik. Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat.

Di Sumut, selain pilgub ada delapan daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya