. KPU Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2018. Dalam Rakor tersebut, disampaikan berbagai aturan teknis dalam tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah.
Rakor bersama jajaran KPU kabupaten/kota se Sumut berlangsung di Hotel Garuda Plaza, Kota Medan, Sumut, Rabu (24/1).
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan lewat Rakor ini mereka ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU se Sumut sudah memahami aturan kampanye tersebut.
"Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah mengingat seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU," katanya usai memberikan materi.
Sebelumnya dalam paparannya di depan seluruh peserta, Yulhasni menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye hingga pada isi dari baliho-baliho kampanye, termasuk kampanye dalam bentuk pertemuan.
"Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," ujarnya seperti dikabarkan
RMOLSumut.com.
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. Menurutnya, seluruh komisioner KPU harus memahami teknis dan manajerial kampanye.
"Sejak saat ini seluruh komisioner kami harapkan agar memahami teknis kampanye dan manajerial kampanye. Dengan pemahaman ini maka masing-masing kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi dan semuanya. Sehingga tidak ada yang tertinggal," ungkapnya.
Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan komisioner KPU Sumut lainnya Nazir Salim Manik. Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat.
Di Sumut, selain pilgub ada delapan daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan.
[rus]