Badan Legislasi DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat dengan agenda awal mendengar pandangan fraksi pada Selasa kemarin (23/1).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Hermanto mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat harus menguatkan kepemilikan hukum adat. Bukan menghapus atau melepas dengan imbalan kompensasi.
"RUU Masyarakat Hukum Adat semestinya menguatkan peran negara dalam hal memberikan perlindungan dan menumbuh kembangkan budaya, perilaku, nilai dan kepemilikan atas tanah," katanya kepada redaksi, Rabu (24/1).
Menurut Hermanto, saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat masih dalam proses harmonisasi di DPR.
"Walaupun RUU ini masih dalam proses harmonisasi, namun sejak dini DPR harus sudah memberikan klausul pengaturan secara eksplisit mengenai tidak terhapusnya hukum adat terutama terkait dengan hak kepemilikan tanah adat," tuturnya.
Pembahasan RUU juga harus dilakukan secara teliti. Perlu ada uji publik dan masukan dari pakar serta kaum adat untuk menyempurnakan substansi guna menjaga keutuhan NKRI.
Hal tersebut karena setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat berbeda yang tidak dapat diseragamkan.
"Sebagai contoh adat Minangkabau di Sumatera Barat, masyarakatnya melalui ninik mamak memegang teguh hukum adat. Pengaturan kepemilikan tanah di sana secara prinsip seluruh kawasan tanah di Sumatera Barat merupakan tanah ulayat yang didukung tradisi adat yang sampai sekarang masih komplit, tumbuh dan berkembang," jelas Hermanto.
UUD 1945 pasal 18b ayat 2 dan pasal 28i ayat 3 menyebut bahwa negara berkewajiban mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya. Namun implikasinya tidak serta-merta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Bahkan masyarakat adat secara tidak langsung pelan-pelan dihapus hak-hak tradisional adatnya. Tanah adat mereka diambil alih dengan mengabaikan hukum adat untuk dijadikan sebagai hutan negara, perkebunan sawit, perindustrian, pertambangan, migas, dan seterusnya.
"Maka tidak mengherankan apabila banyak terjadi kasus-kasus sengketa tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan swasta dan masyarakat adat dengan negara," beber Hermanto.
Aliansi Masyarakat Adat (Aman) mendata, lebih dari 200 kasus korban kriminalisasi terhadap warga dan pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan wilayah adat mereka dan pada akhirnya dijebloskan ke penjara.
"Kami memandang bahwa negara belum sepenuhnya mengakui dan menghormati kebhinnekaan hukum dan lembaga adat, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa wilayah adat," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
[wah]