Berita

Nusantara

Jangan Hapus Hak Milik Adat

RABU, 24 JANUARI 2018 | 06:44 WIB | LAPORAN:

Badan Legislasi DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat dengan agenda awal mendengar pandangan fraksi pada Selasa kemarin (23/1).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Hermanto mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat harus menguatkan kepemilikan hukum adat. Bukan menghapus atau melepas dengan imbalan kompensasi.

"RUU Masyarakat Hukum Adat semestinya menguatkan peran negara dalam hal memberikan perlindungan dan menumbuh kembangkan budaya, perilaku, nilai dan kepemilikan atas tanah," katanya kepada redaksi, Rabu (24/1).


Menurut Hermanto, saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat masih dalam proses harmonisasi di DPR.  

"Walaupun RUU ini masih dalam proses harmonisasi, namun sejak dini DPR harus sudah memberikan klausul pengaturan secara eksplisit mengenai tidak terhapusnya hukum adat terutama terkait dengan hak kepemilikan tanah adat," tuturnya.

Pembahasan RUU juga harus dilakukan secara teliti. Perlu ada uji publik dan masukan dari pakar serta kaum adat untuk menyempurnakan substansi guna menjaga keutuhan NKRI.

Hal tersebut karena setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat berbeda yang tidak dapat diseragamkan.

"Sebagai contoh adat Minangkabau di Sumatera Barat, masyarakatnya melalui ninik mamak memegang teguh hukum adat. Pengaturan kepemilikan tanah di sana secara prinsip seluruh kawasan tanah di Sumatera Barat merupakan tanah ulayat yang didukung tradisi adat yang sampai sekarang masih komplit, tumbuh dan berkembang," jelas Hermanto.

UUD 1945 pasal 18b ayat 2 dan pasal 28i ayat 3 menyebut bahwa negara berkewajiban mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya. Namun implikasinya tidak serta-merta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Bahkan masyarakat adat secara tidak langsung pelan-pelan dihapus hak-hak tradisional adatnya. Tanah adat mereka diambil alih dengan mengabaikan hukum adat untuk dijadikan sebagai hutan negara, perkebunan sawit, perindustrian, pertambangan, migas, dan seterusnya.

"Maka tidak mengherankan apabila banyak terjadi kasus-kasus sengketa tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan swasta dan masyarakat adat dengan negara," beber Hermanto.

Aliansi Masyarakat Adat (Aman) mendata, lebih dari 200 kasus korban kriminalisasi terhadap warga dan pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan wilayah adat mereka dan pada akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Kami memandang bahwa negara belum sepenuhnya mengakui dan menghormati kebhinnekaan hukum dan lembaga adat, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa wilayah adat," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya