Berita

Foto/Kemnaker

Pengiriman TKI Ilegal Ke Timur Tengah Digagalkan Kemnaker

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggalkan upaya pemberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal ke Timur Tengah.

Penampungan calon TKI milik PT. Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008,  Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat digerebeg petugas gabungan.

Di tempat ini, petugas menemukan 41 calon TKI dari  Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.


Dari jumlah tersebut, 23 orang mengaku akan diberangkatkan PT. Hasindo ke  negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

“Kita menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” kata Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan usai berbincang dengan  para calon TKI, Senin (22/1).

Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah jelas tindakan illegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sudah dilarang. Hal ini sesuai  dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.

Sebagian besar TKI, kata Yuli telah menginap di penampungan PT. Hasindo selama dua pekan. Namun mereka belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Selain tidak diijnkan pulang, seluruh dokumen penting TKI dibawa pihak perusahaan,.

Sebelumnya, petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebeg penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 81 diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sambil menunggu proses pemulangan, petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementrian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur.

Upaya pengiriman calon pekerja migran illegal oleh PT. Hasindo terungkap saat
tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Hasindo Karya Niaga.

Desember 2017,  Konsulat Jenderal RI Jedah meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI non procedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jl. Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat. Opi dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ada dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra. Yakni pengiriman dia sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah serta dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi sehat. Hal ini terbukti belum genap bekerja empat bulan, yang bersangkutan mengalami pendarahan Rahim dan gangguan ginjal.

Diduga medical check up yang dilakukan klinik kesehatan sebelum keberangkatan, dilakukan tidak benar. Azzahra dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2017.[dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya