Berita

Foto/Kemnaker

Pengiriman TKI Ilegal Ke Timur Tengah Digagalkan Kemnaker

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggalkan upaya pemberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal ke Timur Tengah.

Penampungan calon TKI milik PT. Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008,  Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat digerebeg petugas gabungan.

Di tempat ini, petugas menemukan 41 calon TKI dari  Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.


Dari jumlah tersebut, 23 orang mengaku akan diberangkatkan PT. Hasindo ke  negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

“Kita menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” kata Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan usai berbincang dengan  para calon TKI, Senin (22/1).

Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah jelas tindakan illegal. Karena, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sudah dilarang. Hal ini sesuai  dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.

Sebagian besar TKI, kata Yuli telah menginap di penampungan PT. Hasindo selama dua pekan. Namun mereka belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Selain tidak diijnkan pulang, seluruh dokumen penting TKI dibawa pihak perusahaan,.

Sebelumnya, petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebeg penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 81 diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sambil menunggu proses pemulangan, petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementrian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur.

Upaya pengiriman calon pekerja migran illegal oleh PT. Hasindo terungkap saat
tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Hasindo Karya Niaga.

Desember 2017,  Konsulat Jenderal RI Jedah meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI non procedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jl. Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat. Opi dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ada dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra. Yakni pengiriman dia sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah serta dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi sehat. Hal ini terbukti belum genap bekerja empat bulan, yang bersangkutan mengalami pendarahan Rahim dan gangguan ginjal.

Diduga medical check up yang dilakukan klinik kesehatan sebelum keberangkatan, dilakukan tidak benar. Azzahra dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2017.[dzk]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya