Berita

Nusantara

Pers Mendekati Bebas, Puluhan Media Melanggar Kode Etik

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menjelang Hari Pers Nasional pada 9 Februari mendatang, Dewan Pers mempublikasikan catatan penilaian berdasarkan pada beberapa program implementasi tugas dan fungsinya yang diamanatkan UU 40/1999 tentang pers.

Dijelaskan Dewan Pers, Nilai Indeks Kemerdekaan Pers 2016 beranjak lebih baik bila dibandingkan dengan hasil pengukuran Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2015. Indeks Kemerdekaan Pers 2016 tersebut menjadi tolok ukur kondisi kemerdekaan pers, yang secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi "agak bebas" atau fairly free dengan nilai indeks sebesar 68.95.

Keadaan tersebut membaik dibanding keadaan kemerdekaan pers pada 2015 dengan hasil pengukuran indeks sebesar 63.44. Dengan demikian, kemerdekaan pers Indonesia dapat dikatakan "mendekati bebas".  


Namun, bila dilihat lebih mendalam, kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2016 sebetulnya mengalami defisit dalam hal kebebasan-untuk (freedom for). Hal ini terindikasi dari beberapa masalah, misalnya masih terjadinya intimidasi oleh aparat atas jurnalis yang sedang menjalankan tugas meliput berita, praktik konglomerasi media yang cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik modal, ketergantungan media yang berlebihan pada anggaran belanja media pemerintah daerah, serta sikap toleran atas praktik amplop bagi wartawan.
     
Selain itu, Dewan Pers juga mencatat praktik jurnalisme anarkis atau praktik jurnalisme yang ketaatannya pada etika jurnalisme masih rendah, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu. Praktik anarkis itu tercermin dari masih tetap maraknya pengaduan masyarakat atas produk pemberitaan yang dihasilkan pers nasional, baik yang berplatform cetak, elektronik, maupun digital.

Sedangkan selama 2017, Dewan Pers menyelesaikan pengaduan melalui mediasi dan ajudikasi yang dituangkan dalam 51 Risalah Penyelesaian Pengaduan ke Dewan Pers (Risalah). Risalah itu menyangkut 23 media cetak, 2 media elektronik dan 26 media online (siber).

Pada kurun sama, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap 41 media dengan rincian 16 media cetak dan 25 media siber. Dapat dirinci bahwa sebanyak 39 media melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan 43 media melanggar Pasal 3 KEJ, sisanya melanggar Pasal 11 media melanggar Pasal  2 KEJ.
 
Media-media itu ada  yang melanggar Pasal 1 dan 3  KEJ sekaligus, bahkan Pasal 1, 2 dan 3 KEJ. Yang menyedihkan, ada media-media  yang terindikasi melanggar asas praduga tak bersalah (Pasal 5) sekaligus tanpa mengumumkan penanggungjawab medianya (Pasal 12) UU 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menunjuk beberapa media terindikasi melanggar UU Pers Pasal 3 (11 media), Pasal 2 (media), Pasal 6 (11 media) dan Pasal 12 (2 media). [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya