Berita

Foto/Kemnaker

Kabar Baik, Standar Kompetensi Industri Ritel Segera Terwujud

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penerapan standar kompetensi bagi industri ritel diharapkan dapat segera terwujud. Hal ini dibutuhkan agar seluruh karyawan ritel bisa tersertifikasi dengan baik dan menunjang kemajuan industri ritel di Indonesia.

Demikian terungkap dalam audiensi DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker pada Kamis (4/1).

Dasep Suryanto, Ketua bidang SDM DPP Aprindo mengatakan audiensi ini bertujuan meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel di Indonesia.


"Jadi tujuan kami hari ini menemui Menaker ingin melaporkan bahwa SKKNI kita sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya,” kata  Dasep Suryanto.

Dikatakan Dasep, pihak Aprindo yang menaungi sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia setahun lalu mulai membuat sebuah draft SKKNI industri ritel.

"SKKNI ini sudah kita buat setahun yang lalu dan sekitar tanggal 20 bulan lalu sudah kami serahkan ke Kemnaker melalui Kemendag selaku departemen teknis yang menaungi industri ritel,” jelasnya.

Harapannya dalam waktu dekat Permen tentang SKKNI bisa segera keluar dari Menaker sehingga bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menanggapi pernyataan tersebut, Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan SKKNI di berbagai bidang

“Penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing. Kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, Industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia.

"Seluruh karyawan ritel diharapkan  bisa memiliki sertifikasi kompetensi.Dengan demikian mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut,” kata Hanif.

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menegaskan pengusaha ritel harus bertransformasi menyesuaikan era ekonomi digital bila tidak ingin bisnisnya semakin tergilas.

“Perusahaan ritel harus menyiapkan skema transformasi untuk menghindari industri shock, itu bisa mengakibatkan business shock, perusahaan kalah bersaing kemudian tutup gerai,” kata Menaker. [dzk]



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya