Berita

Politik

SKB 4 Menteri Langkah Nyata Manfaatkan Dana Desa

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pemerintah terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama empat Menteri agar pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.

Demikian disampaikan Menko PMK Puan Maharani usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta (Senin, 18/12).

"SKB 4 Menteri adalah langkah konkret menyelaraskan 4 Kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Puan.  


Untuk itu, Puan menegaskan bahwa pemerintah fokus menjalankan program pengentasan kemiskinan di desa-desa secara keroyokan atau sinergis. Pemerintah juga terus mengefektifkan penyaluran dana desa yang langsung dirasakan masyarakat, serta mendorong pelaksanaan program padat karya serta memfokuskan perhatian ekstra bagi desa-desa yang banyak memiliki penduduk miskin.

"Untuk program padat karya, saya bisa sampaikan bahwa ada 100 kabupaten yang meliputi 1.000 desa akan jadi fokus program padat karya dan pengentasan kemiskinan. Dan pada tahap awal bulan Januari 2018 kita lakukan mulai dari 10 kabupaten yang meliputi 100 desa," ujar Menko PMK.

Penandatanganan SKB 4 Menteri ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri PPN dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Ia menjelaskan, dalam program dana desa dan program padat karya itu akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan stunting (gizi buruk dll). Pelaksanaan program padat karya ini mendukung program dana desa yang memang diterima semua desa di seluruh Indonesia.

"Kalau dana desa itu kan semua desa terima dan tetap dijalankan sesuai dengan proses yang kini dipermudah melalui SKB 4 Menteri. Selain itu pada Januari ini kita juga fokus ke program padat karya di 10 kabupaten yang meliputi 100 desa," jelas Puan.

Lebih jauh ia mengatakan kabupaten dan desa-desa yang jadi fokus program ini dipilih berdasarkan kondisinya, yakni desa yang penduduknya banyak yang miskin, sarana dasarnya tak memadai dan sebagainya.

"Target kita, sampai akhir 2018 ada 100 kabupaten dan 1.000 desa yang Insyaallah selesai dari masalah kemiskinan dan keterbelakangan. Atau setidaknya dikurangi," jelas Puan.

Puan menambahkan bahwa SKB 4 Menteri sendiri ditandatangani oleh empat menteri, karena memiliki peran khusus dari masing-masing kementerian dalam percepatan maupun efektifitas dana desa.

"Namun dalam pelaksaaan program di desa, tentu tak hanya di empat kementerian ini, namun secara keroyokan dilakukan banyak kementerian," demikian Puan.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya