Berita

Politik

Permenhub 108/2017 Berpihak Pada Pengguna Dan Penyedia Jasa Transportasi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini efektif berlaku mulai Rabu (1/11) agar tidak terjadi kekosongan hukum. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyadari ada perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online) terkait Permenhub ini. Namun, hal ini menunjukkan posisi Kemenhub yang tidak berpihak pada siapapun. Dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.

"Kami berharap melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," ujar Menhub.


Adanya peraturan ini juga merupakan upaya Kemenhub untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Ada tiga landasan dalam Permenhub ini, yaitu kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, dan kesetaraan kesempatan berusaha.   

Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

Sementara itu, pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108/2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa. Selanjutnya tarif batas bawah memiliki dua tujuan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat merawat kendaraannya.

"Saya sepakat kalau tarif diatur, supaya persaingan kami dengan angkutan umum lainnya juga lebih sehat," ujar salah satu anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat, Yudi Setiadi, dalam kegiatan sosialisasi di Bandung.

Tarif batas atas dan batas bawah dapat diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif ini kemudian akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sebelum mengusulkan tarif batas atas dan batas bawah ini kepada Direktur Jenderal, sebaiknya dilakukan pembahasan atau diskusi dengan seluruh pemangku dan pihak terkait.   

Selain tarif, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, PM 108/2017 ini juga mengatur mengenai kuota. Jumlah kuota merupakan perencanaan kebutuhan kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur. Banyak pihak yang meminta agar jumlah kuota ditetapkan karena perlu mengendalikan supply and demand. Jumlah kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota, jumlah kuota harus diinformasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi yang terbuka.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam PM 108/2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Ellen Tangkudung sebagai perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia memberikan tanggapan positif. Ia menekankan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk turut mengontrol dan melakukan pengendalian peraturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan.

Sebelum ditetapkan, PM 108 tahun 2017 ini telah melalui proses sosialisasi dan kegiatan untuk menampung aspirasi. Seperti pada 21 Oktober 2017, Kemenhub melakukan sosialisasi peraturan ini secara serentak di beberapa kota seperti Jakarta Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan. Menhub beserta jajaran eselon 1 turun langsung untuk menyosialisasikan revisi tersebut kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus.

Kegiatan ini dilakukan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum. Aspek ekonomi pun tak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.  

"Sebagai penumpang, adanya peraturan taksi online ini menguntungkan bagi saya. Lebih merasa aman dan menjamin keselamatan. Selain itu, dengan adanya taksi online ini jadi lebih banyak pilihan. Kalau lebih cepat pakai taksi biasa, kalau ada waktu bisa pesan taksi online. Jadi ada pilihan bagi kita sebagai konsumen," ujar Rani salah seorang pengguna angkutan sewa khusus. [ald/adv]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya