Berita

Politik

Permenhub 108/2017 Berpihak Pada Pengguna Dan Penyedia Jasa Transportasi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini efektif berlaku mulai Rabu (1/11) agar tidak terjadi kekosongan hukum. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyadari ada perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online) terkait Permenhub ini. Namun, hal ini menunjukkan posisi Kemenhub yang tidak berpihak pada siapapun. Dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.

"Kami berharap melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," ujar Menhub.


Adanya peraturan ini juga merupakan upaya Kemenhub untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Ada tiga landasan dalam Permenhub ini, yaitu kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, dan kesetaraan kesempatan berusaha.   

Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

Sementara itu, pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108/2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa. Selanjutnya tarif batas bawah memiliki dua tujuan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat merawat kendaraannya.

"Saya sepakat kalau tarif diatur, supaya persaingan kami dengan angkutan umum lainnya juga lebih sehat," ujar salah satu anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat, Yudi Setiadi, dalam kegiatan sosialisasi di Bandung.

Tarif batas atas dan batas bawah dapat diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif ini kemudian akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sebelum mengusulkan tarif batas atas dan batas bawah ini kepada Direktur Jenderal, sebaiknya dilakukan pembahasan atau diskusi dengan seluruh pemangku dan pihak terkait.   

Selain tarif, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, PM 108/2017 ini juga mengatur mengenai kuota. Jumlah kuota merupakan perencanaan kebutuhan kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur. Banyak pihak yang meminta agar jumlah kuota ditetapkan karena perlu mengendalikan supply and demand. Jumlah kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota, jumlah kuota harus diinformasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi yang terbuka.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam PM 108/2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Ellen Tangkudung sebagai perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia memberikan tanggapan positif. Ia menekankan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk turut mengontrol dan melakukan pengendalian peraturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan.

Sebelum ditetapkan, PM 108 tahun 2017 ini telah melalui proses sosialisasi dan kegiatan untuk menampung aspirasi. Seperti pada 21 Oktober 2017, Kemenhub melakukan sosialisasi peraturan ini secara serentak di beberapa kota seperti Jakarta Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan. Menhub beserta jajaran eselon 1 turun langsung untuk menyosialisasikan revisi tersebut kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus.

Kegiatan ini dilakukan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum. Aspek ekonomi pun tak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.  

"Sebagai penumpang, adanya peraturan taksi online ini menguntungkan bagi saya. Lebih merasa aman dan menjamin keselamatan. Selain itu, dengan adanya taksi online ini jadi lebih banyak pilihan. Kalau lebih cepat pakai taksi biasa, kalau ada waktu bisa pesan taksi online. Jadi ada pilihan bagi kita sebagai konsumen," ujar Rani salah seorang pengguna angkutan sewa khusus. [ald/adv]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya