Berita

Politik

Permenhub 108/2017 Berpihak Pada Pengguna Dan Penyedia Jasa Transportasi

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini efektif berlaku mulai Rabu (1/11) agar tidak terjadi kekosongan hukum. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyadari ada perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online) terkait Permenhub ini. Namun, hal ini menunjukkan posisi Kemenhub yang tidak berpihak pada siapapun. Dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.

"Kami berharap melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," ujar Menhub.


Adanya peraturan ini juga merupakan upaya Kemenhub untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Ada tiga landasan dalam Permenhub ini, yaitu kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, dan kesetaraan kesempatan berusaha.   

Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

Sementara itu, pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat. Tarif batas atas dan bawah diatur dalam PM 108/2017. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengguna jasa transportasi bila mereka tidak memiliki alokasi dana yang cukup. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa. Selanjutnya tarif batas bawah memiliki dua tujuan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat merawat kendaraannya.

"Saya sepakat kalau tarif diatur, supaya persaingan kami dengan angkutan umum lainnya juga lebih sehat," ujar salah satu anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat, Yudi Setiadi, dalam kegiatan sosialisasi di Bandung.

Tarif batas atas dan batas bawah dapat diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif ini kemudian akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sebelum mengusulkan tarif batas atas dan batas bawah ini kepada Direktur Jenderal, sebaiknya dilakukan pembahasan atau diskusi dengan seluruh pemangku dan pihak terkait.   

Selain tarif, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, PM 108/2017 ini juga mengatur mengenai kuota. Jumlah kuota merupakan perencanaan kebutuhan kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur. Banyak pihak yang meminta agar jumlah kuota ditetapkan karena perlu mengendalikan supply and demand. Jumlah kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota, jumlah kuota harus diinformasikan kepada masyarakat melalui sistem informasi yang terbuka.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam PM 108/2017. Selain tarif dan kuota, Permenhub ini juga mengatur mengenai argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Peraturan ini penting dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Ellen Tangkudung sebagai perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia memberikan tanggapan positif. Ia menekankan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk turut mengontrol dan melakukan pengendalian peraturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan.

Sebelum ditetapkan, PM 108 tahun 2017 ini telah melalui proses sosialisasi dan kegiatan untuk menampung aspirasi. Seperti pada 21 Oktober 2017, Kemenhub melakukan sosialisasi peraturan ini secara serentak di beberapa kota seperti Jakarta Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan. Menhub beserta jajaran eselon 1 turun langsung untuk menyosialisasikan revisi tersebut kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus.

Kegiatan ini dilakukan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum. Aspek ekonomi pun tak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.  

"Sebagai penumpang, adanya peraturan taksi online ini menguntungkan bagi saya. Lebih merasa aman dan menjamin keselamatan. Selain itu, dengan adanya taksi online ini jadi lebih banyak pilihan. Kalau lebih cepat pakai taksi biasa, kalau ada waktu bisa pesan taksi online. Jadi ada pilihan bagi kita sebagai konsumen," ujar Rani salah seorang pengguna angkutan sewa khusus. [ald/adv]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya