Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

Penundaan Pembentukan Densus Tipikor Jangan Terlalu Lama

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional yang ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan. Dalam konteks itulah Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Kamis (2/11).

Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760-an triliun. Sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Tahun 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa.


Jelas Bambang, besaran serta luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang amat sangat tidak ringan. Tantangannya adalah memastikan dana tersebut efektif mencapai tujuannya.

"Maka, harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan. Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga," kata ujar politisi Partai Golkar ini.

"Total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu.  Mau berapa lama lagi kecenderungan seperti sekarang ini akan dipertahankan?" tambah Bambang.

Dalam konteks itulah, lanjut Bambang, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor. Karena jelajah kerja Polri mencakup seluruh wilayah negara, Densus Tipikor pun disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu. Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa.

"Jadi, tidak ada yang salah dari Langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor," tegasnya.

Ditambahkan Bambang, siapa pun hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri ini. Sebab, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional.

"Maka, penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama," sebutnya.

Berkaitan dengan itu, masih kata Bambang, pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional dewasa ini.

Pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum. Demi tertib pembangunan dan tertib hukum itu sendiri, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. [rus]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya