Berita

Tolak Reklamasi/RMOL

Hukum

Tolak Reklamasi, Nelayan Gugat Pemprov DKI Dan Sekda Saefullah Ke PN Jakpus

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi (Tim Akar) mendaftarkan gugatan class action di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu mereka lakukan pasca Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Perwakilan dari Tim Akar, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk menggugat dugaan perbuatan melawan hukum atas perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017 yang menerangkan tentang penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.


"Tujuan utama kami menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pemprov DKI dalam hal ini dilakukan oleh Sekda Saefullah yang membuat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan yang ada di pulau D dengan PT Kapuk Naga Indah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Dugaan pelanggaran hukum itu menurut dia dapat dilihat dari beberapa hal. Misalkan perjanjian yang tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, proyek yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya mencemarkan lingkungan dengan merusak biota laut, membuat nelayan petambak dan warga pesisir kesulitan mendapatkan penghasilan.

"Pelanggarai lainnya ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah. Kemudian objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang superkilat karena keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," tandasnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu nelayan dari Muara Angke Jakarta Utara, Didin mengaku bahwa proyek reklamasi pantai Jakarta bagian utara telah menimbulkan kerugian mendalam. Baik itu secara riil maupun imateril.

"Nelayan harus gigit jari karena keterbatasan lahan pencaharian," sesal Didin.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya