Berita

Hendardi/net

Hukum

Polri Dilarang Kabulkan Permintaan Bantuan Dari Pansus KPK

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Tidak relevan bila DPR RI meminta Polri membantu Panitia Khusus DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) memanggil paksa pimpinan KPK.

"Desakan DPR tersebut tidak relevan. Proses yang sedang terjadi di Pansus DPR adalah proses politik dan domain hukum administrasi negara atau tata negara, di mana DPR sedang menjalankan fungsi ketatanegaraannya melakukan pengawasan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis. .

Sementara panggilan paksa hanya dibenarkan dalam konteks meminta pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Dengan kata lain, penggunaan panggilan paksa hanya relevan dalam konteks penegakan hukum pidana.


"Maka wajar kalau Polri memberikan dukungan penangkapan dan panggilan paksa yang dilakukan oleh KPK karena KPK sedang menjalankan proses dalam sistem peradilan pidana," ucap Hendardi.

Karena itu, tambah Hendardi, ketentuan dalam Pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3 adalah cacat materiil karena mengadopsi mekanisme panggilan paksa dalam proses administrasi negara. Apalagi, tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana dan dalam situasi seperti apa panggilan paksa bisa dijalankan. Hal ini berbeda dengan mekanisme panggilan paksa dalam konteks peradilan pidana. Karena itu, sebaiknya Polri tidak perlu menjalankan perintah Pasal 204 UU 17/2014 tersebut.

Selain itu, patut dicatat bahwa keabsahan Pansus Angket KPK masih diproses dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Karena itu pula keengganan Polri dalam melakukan panggilan paksa harus diletakkan sebagai penghormatan terhadap proses yudisial yang sedang berlangsung di MK.

Lagi menurutnya, keterlibatan Polri dalam menjalankan mekanisme panggilan paksa seperti diminta Pansus KPK hanya akan memperkuat legitimasi pembentukan dan kinerja Pansus Angket. Padahal, baik secara yuridis, politis, dan secara etis, Pansus Angket tidak memiliki legitimasi yang kokoh.

"Sebaiknya Polri menunggu putusan MK yang sedang menguji keabsahan kerja politik Pansus KPK," tutup Hendardi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya