Berita

Net

Hukum

Mantan Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Sugito dan mantan kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Ali Fikri menyatakan, terdakwa Sugito dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar Kemendes mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Menyatakan terdakwa Sugito dan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Sugito berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," jelasnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).


Tuntutan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat ke-1 KUHP.

"Kemudian supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadapnya berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," lanjut Jaksa Ali.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kedua terdakwa mengakui, berterus terang serta menyesali perbuatan. Sementara hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa mengaku dan berterus-terang dalam persidangan, para terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukannya" terang Jaksa Ali.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sugito telah menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.

Sugito bersama Jarot memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK itu untuk diberikan kepada Rochmadi. Tujuannya agar Rochmadi dapat memberikan opini WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016. Pemberian uang juga diduga untuk temuan dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2015 dan semester I-2016 sebesar Rp 550 miliar. [wah]  

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya