Berita

Hukum

Aris Budiman Tidak Tepat Lapor Polisi, Sebaiknya Diselesaikan Di Dewan Pers

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Jurnalis Aiman Witjaksono mengatakan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman sebaiknya diselesaikan melalui proses di Dewan Pers. Lantaran, kasus yang dilaporkan Aris terkait pernyataan Koordinator ICW Donald Fariz ada pada program "Aiman", adalah produk jurnalistik.

"Saya tetap berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers, diselesaikan sengketanya, diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers," kata Aiman saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (11/10).

Pelaporan yang dibuat Aris, menurut Aiman, sangat bahaya bila narasumber salah berbicara atau salah mengutip data langsung diproses hukum dan tidak diselesaikan melalui Dewan Pers.


"Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung diproses hukum tidak di Dewan Pers," ujar Aiman.

Berkaitan dengan kasus ini, Aiman menyebut telah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan permasalahan apa yang dilaporkan oleh Aris.

"Sudah komunikasi ke Dewan Pers, UU Pers tetap diberlakukan dalam hal ini," ujar Aiman.

Lebih dari itu, Aiman menuturkan sampai saat ini Aris belum meminta untuk melakukan hak jawab terkait apa yang dipermasalahkannya pada program Aiman.

"Pak Aris sudah coba saya hubungi, belum ada permintaan untuk melakukan hak jawab," jelas dia.

Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya