Berita

Hukum

Aris Budiman Tidak Tepat Lapor Polisi, Sebaiknya Diselesaikan Di Dewan Pers

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Jurnalis Aiman Witjaksono mengatakan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman sebaiknya diselesaikan melalui proses di Dewan Pers. Lantaran, kasus yang dilaporkan Aris terkait pernyataan Koordinator ICW Donald Fariz ada pada program "Aiman", adalah produk jurnalistik.

"Saya tetap berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers, diselesaikan sengketanya, diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers," kata Aiman saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi, Jakarta, Rabu (11/10).

Pelaporan yang dibuat Aris, menurut Aiman, sangat bahaya bila narasumber salah berbicara atau salah mengutip data langsung diproses hukum dan tidak diselesaikan melalui Dewan Pers.


"Karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian katakanlah salah mengutip data misalnya, tapi kemudian langsung diproses hukum tidak di Dewan Pers," ujar Aiman.

Berkaitan dengan kasus ini, Aiman menyebut telah berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan permasalahan apa yang dilaporkan oleh Aris.

"Sudah komunikasi ke Dewan Pers, UU Pers tetap diberlakukan dalam hal ini," ujar Aiman.

Lebih dari itu, Aiman menuturkan sampai saat ini Aris belum meminta untuk melakukan hak jawab terkait apa yang dipermasalahkannya pada program Aiman.

"Pak Aris sudah coba saya hubungi, belum ada permintaan untuk melakukan hak jawab," jelas dia.

Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya