Berita

Foto/Net

Hukum

Jurnalis Ini Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Kasus Aduan Aris Budiman

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Jurnalis salah satu media televisi swasta, Aiman Witjaksono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya mangkir, Jumat (29/9).

Kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait pernyataan koordinator ICW Dolad Fariz dalam acara yang dipandunya.

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).


Menurut Aiman, terkait pernyataan Donald Fariz beberapa waktu lalu, itu merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya melalui proses hukum, seharusnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saya akan mendasari seluruhnya kasus ini pada UU 40/1999 tentang Pers," ungkap Aiman.

Dia menyatakan Donald Fariz tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya tersebut.

"Tidak ada satupun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada sama sekali nama, Aris Budiman," ujar Aiman.

Kendati demikian, Aiman menuturkan pernyataan yang disampaikan Donald Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka KTP-el Miryam S Haryani.

"Sudah diputar di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani, untuk mencari pernyataan ada pertemuan Penyidik dari KPK dengan anggota DPR," jelas Aiman.

Menurut informasi, Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Sebenarnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada Jumat 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya