Berita

Foto/Net

Hukum

Jurnalis Ini Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Kasus Aduan Aris Budiman

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Jurnalis salah satu media televisi swasta, Aiman Witjaksono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya mangkir, Jumat (29/9).

Kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait pernyataan koordinator ICW Dolad Fariz dalam acara yang dipandunya.

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).


Menurut Aiman, terkait pernyataan Donald Fariz beberapa waktu lalu, itu merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya melalui proses hukum, seharusnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saya akan mendasari seluruhnya kasus ini pada UU 40/1999 tentang Pers," ungkap Aiman.

Dia menyatakan Donald Fariz tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya tersebut.

"Tidak ada satupun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada sama sekali nama, Aris Budiman," ujar Aiman.

Kendati demikian, Aiman menuturkan pernyataan yang disampaikan Donald Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka KTP-el Miryam S Haryani.

"Sudah diputar di sidang pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani, untuk mencari pernyataan ada pertemuan Penyidik dari KPK dengan anggota DPR," jelas Aiman.

Menurut informasi, Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara "Aiman" dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Sebenarnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada Jumat 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya