Berita

Yasonna Laoly/Net

Hukum

KPK Harus Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan Di Kementeriannya Yasonna

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 05:38 WIB | LAPORAN:

Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro melaporkan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Dirjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini," desaknya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (10/10).

Sebelum melaporkannya ke komisi anti rasuah, Gigih mengaku telah melakukan investigasi secara mendalam. Hasilnya, dia menemukan adanya jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.


"Hal itu sudah berlangsung lama," imbuhnya.

Parahnya lagi, lanjut Gigih, praktik haram itu diduga melibatkan pegawai level menengah dengan pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II di bagian kepegawaian Dirjen tersebut.

Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu.

"Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," tambahnya.

Tarif jual beli jabatan menurut dia sangatlah bervariatif. Misalnya untuk sekelas kepala seksi di tingkatan Lapas tarifnya mencapai Rp 50 sampai Rp 100 juta per orang, sedangkan untuk kenaikan jabatan dari kepala seksi menjadi kepala pengamanan Lapas tarifnya mencapai Rp 100 sampai Rp 200 juta per orang.

Untuk menjadi kepala Lapas tarifnya berkisar antara Rp. 300 sampai Rp. 500 juta per orang. Adapun skema pembayaran dilakukan secara bertahap dengan kalkulasi 20 persen saat pengajuan draft SK (surat keputusan), 30 persen saat pendraft SK terjadi dan 50 persen atau pelunasan saat bocoran SK sudah keluar.

"Meskipun tidak ada tarif resmi, namun kondisi Lapas sangat menentukan besaran tarif," imbuhnya.

Hitung-hitungan dia, praktek korupsi dengan modus jual beli jabatan ini memberikan kontribusi sebesar 70 persen atas kompleksitas persoalan yang terjadi di Lapas. Karenanya tidak heran jika saat ini masih marak terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba, perdagangan manusia, mudahnya peredaran alat komunikasi, dan Lapas menjadi tempat nyaman dalam mengatur proyek-proyek APBN.

"Bahkan Lapas seakan menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan dalam mengendalikan semua kejahatan yang dilakukan di luar Lapas. Praktek ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini," beber Gigih.

Dia kemudian meminta agar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk aktif dalam menjalankan pengawasan terhadap internal. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya