Berita

Hatta Ali/Net

Hukum

Citra MA Semakin Tercoreng, Hatta Ali Sepatutnya Mundur

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 05:03 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sepatutnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas maraknya oknum hakim menerima suap. Salah satunya yang baru-baru ini dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

Dalam pernyataan tertulis konferensi pers LSM ICW menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono yang diterima redaksi, Sutrisno menilai pembatalan pencopotan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA adalah keliru. Pasalnya, ketua MA harus bertanggungjawab atas perilaku para hakim.

Komisi Yudisial (KY) dan MA, kata dia lagi, seharusnya saling mengisi melakukan fungsi pengawasan terhadap para hakim.


"Advokat adalah salah satu pihak yang paling dirugikan dengan maraknya praktik mafia peradilan. Karena advokat juga kerap dimintai uang oleh oknum-oknum hakim dalam penyelesaian perkara di persidangan," jelas Sutrisno.

Ikadin menyesalkan masih banyaknya oknum hakim yang berprilaku koruptif. Terlebih, gaji hakim adalah yang paling tinggi di antara pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

Sementara itu, Hakim Agung Gayus Lumbun menilai penangkapan ketua PT Manado itu sangat mencoreng citra MA. Soalnya, posisi ketua PT sangat strategis dan membawahi sejumlah Pengadilan Negeri, rata-ratanya berjumlah 30 di tiap provinsi.

Kondisi aparatur pengadilan dan hakim saat ini merupakan anomali. KPK sudah menjerat pelaku korupsi dari badan peradilai mulai dari Pengadilan Negeri (PN), PT, dan MA. Anomali ini harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat struktural, mulai dari tingkat PN hingga MA.

Karenannya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Pertama-tama, ketua MA harus dengan jiwa kesatria dan terhormat mengundurkan diri dan mendemisionerkan para pejabat struktural MA.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, harus menagih ketua MA soal penerapan Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Untuk itu, ketua MA dan jajarannya harus berhenti sebagai pimpinan MA sesuai angka 4 Maklumat Ketua MA. Pengunduran diri merupakan implementasi dari maklumat tersebut.

Ketua MA harus mengundurkan diri karena telah memenuhi angkat 4 Maklumat ketua MA. Isi Angka 4 Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017, adalah "Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh atasan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan".

Menurutnya, ketika ketua MA berhenti atas dasar Maklumat Ketua MA, ada mekanisme dalam Undang-Undang (UU) MA yang dapat dijalankan kembali untuk memilih ketua MA oleh hakim-hakim agung.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter menyampaikan, hasil pemantauan ICW sejak kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang diangkat pada 1 Maret 2012 hingga Oktober 2017, tercatat ada 25 hakim dan aparat badan peradilan yang diduga terlibat korupsi dan perkaranya ditangani oleh KPK.

Banyaknya oknum hakim dan aparat badan peradilan yang ditangkap tersebut, lanjut Lalola, memunculkan tanda tanya besar terkait capaian Hatta Ali sebagai Ketua MA yang sudah terpilih dua kali. Apalagi, sudah ada sederet peraturan internal yang dibuat di bawah kepemimpinannya, seperti Perma 8/2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017, tapi minim implementasi.

ICW menilai sepatutnya reformasi birokrasi di lingkungan MA tidak hanya dilakukan di level jenjang karir, tapi juga dalam rekrutmen sebagai mekanisme tidak terpisahkan dan sebagai filter awal untuk meminimalisasi masuknya orang-orang yang tidak berintegritas dan minim kualitas ke dalam tubuh lembaga peradilan.

"Publik menunggu pertanggungjawaban Ketua MA Hatta Ali dalam menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017​," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya