Berita

Foto: Net

Hukum

LPSK Sudah Lindungi 46 Saksi Korupsi KPK

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 23:25 WIB | LAPORAN:

Sejauh ini, sudah ada puluhan saksi kasus dugaan korupsi yang telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Begitu dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/10).

"Sampai sekarang kurang lebih yang sedang berjalan ya ada kurang lebih 46 ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK, tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih," terangnya.


"Jadi sudah cukup banyak saksi yang kita lindungi, saksi kasus korupsi yang kita lindungi," sambungnya.

Para saksi itu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, menurut Abdul Haris, karena mereka diteror sehingga khawatir dengan berbagai hal. Salah satu kekhawatiran itu misalkan takut mendapatkan tuntutan balik.

"Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kita pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan, jadi bukan hanya perlindungan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum," jelasnya.

Nah, lanjut Abdul Haris, LPSK juga melakukan perlindungan terhadap saksi ataupun pelapor dari serangan dari fisik. Perlindungan secara fisik itu kata dia biasanya dibarengi dengan perlindungan hukum.

"Karena mereka terlindung secara fisik tapi tau-tau nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka, karena pencemaran nama baik kan pasti mereka merasa tidak aman tidak nyaman, dan bisa-bisa keterangannya juga berubah kan begitu," urainya.

"Nah oleh karena itu perlindungan, ini kita berikan secara Komperhensif, bukan hanya kepada mereka yang sebagai pelapor sebagai saksi dan justice collabolator. Masuk juga kepada keluarganya," demikian Abdul Haris. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya