Berita

Johannes Marliem/net

Hukum

Kematian Johannes Marliem Salah Satu Alasan Perpanjangan Kerjasama KPK Dan LPSK

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Dalam waktu dekat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperpanjang memorandum of understanding (MoU).

Sebelumnya, MoU yang diteken pada 2010 itu berakhir pada 2015 dan sudah dua tahun tidak diperpanjang. Kerjasama LPKS dan KPK terkait perlindungan saksi, pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi.

Namun, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, tak membantah bahwa ide memperpanjang MoU berkaitan erat dengan kematian salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, di Amerika Serikat. Johannes Marliem diduga kuat tewas akibat bunuh diri pada Kamis 10 Agustus 2017.


Beberapa hari setelah Marliem tewas, ada informasi yang menyebut bahwa Marliem sempat meminta perlindungan saksi karena khawatiran akan keselamatannya di Indonesia. LPSK sendiri mengaku sudah menawarkan perlindungan kepada Marliem, tapi almarhum tidak menanggapi.

Walau MoU terdahulu berakhir pada 2015, lanjut Abdul, selama ini LPSK terus melakukan perlindungan terhadap saksi, pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Hanya saja, perlindungan yang dilakukan oleh LPSK selama belum ada perpanjangan MoU sebatas saksi atau pelapor yang meminta atau dimohonkan oleh KPK.

"Mudah-mudahan ke depan kerjasamanya akan lebih efektif lagi," harap Abdul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Terkait dengan ini, beberapa waktu lalu Panitia Khusus DPR RI untuk KPK (Pansus KPK) menemukan bahwa KPK memiliki "safe house" sendiri.

Padahal, menurut UU, "safe house" hanya boleh dimiliki LPSK. Abdul Haris berharap, ke depan tidak ada lagi tumpang tindih perlindungan terhadap pelapor dan justice collaborator kasus dugaan korupsi berkat perpanjangan MoU.

"Mudah-mudahan sudah bisa selesai (tumpang tindih). Kami ingin perlindungan ini lebih maksimal. Kami berharap KPK lebih banyak lagi merekomendasikan saksi-saksi yang perlu kami lindungi," demikian Abdul Haris. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya