Berita

Hukum

Dua Tahun Vakum, KPK Dan LPSK Akan Perpanjang Kerjasama

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertandang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan kerjasama dalam perlindungan saksi korupsi, Selasa (10/10).

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengaku diterima oleh empat orang pimpinan KPK dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, kerjasama pihaknya dengan LPSK sudah berlangsung sejak 2010. Tetapi, MoU belum diperpanjang sejak 2015 karena alasan kesibukan masing-masing lembaga.

Yang pasti, KPK dan LPSK sudah sepakat untuk saling mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara khusus LPSK berperan melindungi saksi, pelapor dan justice collaborator dalam rangka mendukung kerja-kerja KPK maupun lembaga penegak hukum yang lain.


"Karena itu kita sepakat untuk segera menandatangani perpanjangan MoU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dalam akhir bulan ini, sudah ada MoU yang kami tandatangani sebagai MoU perpanjangan antara LPSK dan KPK," harapnya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pun menyampaikan tanggapan positif. Menurut dia, KPK dan LPSK sepatutnya bekerja sama dalam hal perlindungan saksi dan korban seperti perintah UU.

"Sudah barang tentu KPK sangat senang karena dengan adanya bantuan dari LPSK ini sudah mengurangi beban dari KPK sendiri. Saya pikir bukan hanya KPK, tetapi semua penegak hukum karena otomatis pekerjaan (perlindungan saksi korban) itu sudah diambil alih oleh LPSK," kata Basaria.

Basaria berharap kerja sama antara KPK dengan LPSK berjalan lebih baik lagi.

"Satu minggu ke depan kami buatkan MoU secara garis besar memperpanjang MoU yang sudah lalu, yang sudah dua tahun tidak diperpanjang," demikian Basaria. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya