Berita

Hukum

Tersangka Pedofil Terhadap Anak Nafa Urbach Diringkus

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MHHS (19) sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial.   

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan artis Nafa Indria Urbach yang mempolisikan beberapa akun Instagram karena dianggap menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono.

"Minggu lalu berdasarkan laporan Mbak Nafa sebagai korban dan pelapor menerima pesan baik berupa kalimat kata-kata dan gambar-gambar yang memuat hal-hal melanggar porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).


James menyampaikan pesan berkonten asusilia yang diterima Nafa berawal dari berita putri kandung Nafa yang diposting di aplikasi Line Today pada 12 Agustus 2017.

"Lalu banyak komentar bersifat negatif atau melanggar asusila yang tuju ke anaknya dan Nafa," kata dia.

Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/).

Dari barang bukti sebuah telepon genggam yang dimiliki MHHS, polisi menemukan bukti pengiriman gambar berkonten asusila yang dilakukan tersangka ke akun Instagram milik Nafa Urbach.

"Tersangka benar yang kirim pesan melanggar asusila ke Instagram mbak Nafa. Lalu kami periksa barbuk tersangka simpan ada sekian banyak video  dan gambar bermuatan porno," kata James.

Dari hasil keterangan MHHS, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi.

"Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng tapi karena kami punya bukti- bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Ig Nafa," kata dia.

Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata James.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya