Berita

Hukum

Istri Jonru Ginting Diperiksa Sebagai Saksi

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

Hendra Yulianti, istri dari tersangka kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya.

Selain datang untuk memeriksa keadaan suaminya yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Yulianti juga akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. Dia dianggap banyak mengetahui aktivitas Jonru setiap kali mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Rencananya mau diperiksa sebagai saksi," terang Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).


Dia enggan berkomentar tentang rencana memohon penangguhan penahanan terhadap suaminya. Yulianti mengaku menyerahkan sepenuhnya pembelaan hukum atas Jonru kepada pengacara.

Kuasa hukum Yulianti, Erwin, membenarkan ada rencana mengajukan penangguhan penahanan atas Yulianti. Tetapi, sejauh ini permohonan masih dalam tahap pengkajian.

"Ada (rencana). Jonru tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin. Kami akan mengajukan," jelas Erwin.

Bahkan, Erwin mengklaim sejumlah pihak telah bersedia menjadi penjamin Jonru jika kepolisian mencemaskan Jonru berniat kabur. Tetapi dia tak menjelaskan rinci siapa saja mereka yang siap menjamin Jonru.

Jonru Ginting dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2); dan atau pasal 35 juncto pasal 51 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Hal ini berkaitan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 oleh praktisi hukum bernama Muannas Al Aidid. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya