Berita

Hukum

Uji Materi UU Narkotika Ditolak MK

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Uji materi ini diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho pada 18 Februari 2015. Ia menggugat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sutrisno merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia menilai pasal-pasal tersebut menyebabkan pemohon kehilangan hak untuk direhabilitasi, padahal sebagai pengguna seharusnya pemohon dipandang sebagai korban.


Namun pemohon dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 yang seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan kejahatan berat.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman dan terdiri dari hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan.

"Mahkamah Konstitusi bukanlah positive legislator seperti pembuat UU (DPR dan Pemerintah)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar dalam putusannya, Selasa (10/10).

Hakim Aswanto menambahkan saran perbaikan bagi pemohon terkait dalil permohonan yang dinilai belum menunjukan kerugian konstitusional yang dialami.

"Permohonan pemohon lebih cenderung kepada masalah implementasi norma, bukan masalah konstitusional norma," pungkasnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya