Berita

Hukum

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Sudiwardono

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.

"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan Sudiwardono sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah, Agung Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/10).

Pemberhentian itu secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan MA No. 180/KMA/SK/X/2017. Keputusan itu ditandatangani pimpinan MA pada hari ini juga.


"Seharusnya Sudiwardono diberhentikan dari jabatannya pada hari itu juga (ditetapkan tersangka). Tapi, karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka Surat Keputusan Pemberhentian sementara ditandatangani pada hari Senin, 9 Oktober 2017 jam 08.00 WIB, serta diumumkan pada hari ini juga," tutur Abdullah.

Sudiwardono hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sebesar Rp 2.810.150, tanpa mendapat tunjangan lainnya sebagai dampak pemberhentian sementara.

Penggantian sementara Ketua Pengadilan Sulawesi Utara belum diputuskan. Tim internal MA akan memutuskan dalam sebulan mendatang.

Surat Keputusan Pemberhentian itu merupakan hasil tim pemeriksa yang dibentuk pasca OTT pada Jumat malam (6/10). Susunan tim terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Sunarto (sebagai ketua Tim); Purwosusilo sebagai anggota; Ibrahim sebagai anggota; dan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, Abdus Sulaiman sebagai sekretaris.

Jumat malam itu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, Y selaku istri Sudiwardono, YM selaku ajudan Aditya Moha, dan M selaku sopir dari Aditya Moha.

Dari kamar yang ditempat hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti uang bernilai 64 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu dolar Singapura yang menjadi kesepakatan commitment fee.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, pihak KPK menetapkan Aditya Moha dan hakim Sudiwardono sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Pemberian uang dari Aditya Moha kepada Sudiwardono diduga sebagai imbalan agar hakim mengabulkan gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina merupakan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 yang terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya