Berita

Hukum

Polisi: Para Tersangka Prostitusi Gay Tidak Menyediakan PSK

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan enam tersangka berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Tersangka berinisial HI masih berstatus buronan. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda.

"Ada yang jaga karcis, memberikan sex toys, memberikan alat kontrasepsi dan minyak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10)


Argo juga menyampaikan pengunjung yang ingin menikmati layanan prostitusi berkedok spa itu harus lebih dulu membayar Rp 165 ribu. Setelah membeli tiket, petugas T1 Sauna akan menyediakan pelumas dan kondom untuk konsumen.

"Di sana masuk kan harus beli karcis, kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi, minyak," ungkap Argo.

Selain itu, pengunjung juga mendapatkan fasilitas kamar dan kolam renang.

Yang perlu diketahui juga adalah pengelola T1 Sauna tidak menyediakan penari erotis atau pekerja seks komersial (PSK) gay. Tempat itu hanya menyediakan arena prostitusi.

Dalam penggerebekan T1 Sauna pada Jumat malam (6/10), polisi mengamankan 47 pengunjung yang semuanya laki-laki. Sebagian besar dari mereka telah dilepas karena hanya berstatus saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang senilai Rp 14 juta dan alat penghitung uang.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya