Berita

Net

Hukum

KPK Sudah Tahan Ketua PT Manado Dan Politisi Penyuapnya

MINGGU, 08 OKTOBER 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Sabtu kemarin (7/10).

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/10).

Dia menambahkan, keduanya ditahan di lokasi berbeda, tersangka Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, sedangkan tersangka Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Pomdam Jaya, Guntur.


Jumat lusa lalu (6/10) KPK menangkap Ketua PT Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan bupati Bolaang Mongondow Utara yang merupakan ibunda Aditya.

Sudiwardono dijanjikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha. Uang diberikan Aditya dalam beberapa tahap. Dari penangkapan kedua tersangka itu disita barang bukti uang sebesar SGD 30 ribu dan SGD 60 ribu.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sedangkan Aditya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999.

Pengadilan Negeri Manado sendiri dalam putusan Nomor 49/pidsus-tpk/2016 PN menjatuhkan vonis lima tahun kepada Marlina Mona Siahaan selaku  terdakwa kasus korupsi TABD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara senilai Rp 1,25 miliar. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya