Berita

Net

Hukum

Gagal Total, Ketua MA Wajib Diganti

MINGGU, 08 OKTOBER 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Makin tingginya angka aparatur peradilan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa Mahkamah Agung gagal total, karena tidak berhasil melakukan pembinaan hakim dan aparatur peradilan dengan baik dan benar.  

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, tahun 2016 lalu, sudah ada 28 aparatur peradilan yang tertangkap KPK.

"Satu per satu hakim tertangkap tangan bahkan sampai setingkat ketua pengadilan tinggi," ujarnya kepada redaksi, sesaat lalu (Minggu, 8/10)


Azmi menjelaskan, kondisi itu semakin menunjukkan potret buruknya dunia peradilan di Indonesia, khususnya perilaku hakim.

Yang menarik, dia menilai, maraknya hakim yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bisa jadi adalah serangan KPK untuk membuka ke publik tentang buruknya perilaku hakim. Mengingat, penyidik yang susah payah melakukan penyidikan dengan mudah dibatalkan oleh hakim di persidangan.  

"Bisa jadi juga kan ini serangan KPK ke hakim. Biar terbuka ke publik seperti inilah wujud bobroknya sampai hakim dapat membatalkan penyidikan apa yang dibuat jaksa bahkan juga sudah berani batalkan penyidikan KPK. Karenanya perlu ditelusuri, bahkan putusan hakim dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat harus dilakukan eksaminasi, Komisi Yudisial punya peran di sini," jelas Azmi.  

Karena itu, kondisi darurat perilaku hakim saat ini harus menjadi perhatian dan momemtum, khususnya bagi ketua MA. Jika perlu Presiden Joko Widodo selaku kepala negara mengambil peran untuk membenahi lembaga peradilan agar bersih dan berwibawa.

"Termasuk jika perlu mengganti pimpinan Mahkamah Agung," tegas Azmi.

Jumat lusa lalu (6/10) KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan bupati Bolaang Mongondow Utara yang merupakan ibunda Aditya.

Diketahui bahwa Sudiwardono dijanjikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha. Uang diberikan Aditya dalam beberapa tahap. Dari penangkapan kedua tersangka itu disita barang bukti uang sebesar SGD 30 ribu dan SGD 60 ribu.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sedangkan Aditya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999.

Pengadilan Negeri Manado sendiri dalam putusan Nomor 49/pidsus-tpk/2016 PN menjatuhkan vonis lima tahun kepada Marlina Mona Siahaan selaku  terdakwa kasus korupsi TABD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara senilai Rp 1,25 miliar. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya