Berita

Hukum

Niat Aditya Membebaskan Ibunda Berujung Menjadi Tersangka KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 21:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha mengambil langkah suap untuk menyelamatkan eks Bolaang Mongondow Utara Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan Aditya selaku pihak keluarga melakukan pendekatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Pendekatan dilakukan untuk membebaskan Marlina dari vonis hukuman lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Manado dengan No register 49/Pid.sus-TPK/2016/PN.


Marlina yang merupakan ibunda Aditya itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 sebesar Rp 1,25 miliar.

"Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan di tingkat banding dan meminta agar ibunya tidak ditahan selama proses persidangan berjalan," Ujar Syarif.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap dan Aditya sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan pihak yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta pada Jumat kemarin.

Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya