Berita

Hukum

Niat Aditya Membebaskan Ibunda Berujung Menjadi Tersangka KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 21:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha mengambil langkah suap untuk menyelamatkan eks Bolaang Mongondow Utara Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan Aditya selaku pihak keluarga melakukan pendekatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Pendekatan dilakukan untuk membebaskan Marlina dari vonis hukuman lima tahun penjara dari Pengadilan Negeri Manado dengan No register 49/Pid.sus-TPK/2016/PN.


Marlina yang merupakan ibunda Aditya itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 sebesar Rp 1,25 miliar.

"Nilai fee awal 100 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan di tingkat banding dan meminta agar ibunya tidak ditahan selama proses persidangan berjalan," Ujar Syarif.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap dan Aditya sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan pihak yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta pada Jumat kemarin.

Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya