Berita

Konfrensi Pers OTT KPK

Hukum

Resmi, Hakim Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Anugrah Moha Jadi Tersangka KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap keduanya lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara, yang merupakan Ibunda Aditya.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (6/10).


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha)‎," Ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).‎

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa Sudiwardono dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

"Saat OTT, tim mengamankan 30 ribu dolar Singapura. Sebelumnya ada pemberian sebesar 60 ribu dolar Singapura di Menado," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Manado dalam putusan 49/pidsus-tpk/2016 pn menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Marlina Mona Siahaan atas korupsi TABD kabupaten bolang mangoaudw senilai Rp1,25 miliar. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya