Berita

Konfrensi Pers OTT KPK

Hukum

Resmi, Hakim Sudiwardono dan Anggota DPR Aditya Anugrah Moha Jadi Tersangka KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap keduanya lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara, yang merupakan Ibunda Aditya.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (6/10).


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) dan sebagai pemberi, AAM (Aditya Anugrah Moha)‎," Ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).‎

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa Sudiwardono dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

"Saat OTT, tim mengamankan 30 ribu dolar Singapura. Sebelumnya ada pemberian sebesar 60 ribu dolar Singapura di Menado," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Manado dalam putusan 49/pidsus-tpk/2016 pn menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Marlina Mona Siahaan atas korupsi TABD kabupaten bolang mangoaudw senilai Rp1,25 miliar. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya