Berita

Hukum

Cerita Jonru Seminggu di Sel Sampai 10 Lembar

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 20:33 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka ujaran kebencian di sosial media Jonru Ginting, Sabtu (7/10).

Sebelum menjalani pemeriksan, Jonru mengaku menceritakan pengalamannya didalam sel selama sepekan ini. Penggiat media sosial itu mengaku kini lebih banyak menulis terkait pengalamannya didalam sel.

"Sudah sampai sekitar 10 lembar, isinya catatan pengalaman saya selama di tahanan," kata Jonru di gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).


Lebih lanjut, selama ditahan, pihak keluarga tidak pernah absen untuk menjenguknya. Sesekali, kata Jonru, sang istri membawakan makanan kesukaannya.

"Ya ada deh, masak saya kasih tahu semuanya," ujar Jonru sambil berjalan menuju ruang penyidik Ditkrimsus didampingi dengan pengacaranya.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu oleh Muannas Al Aidid.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9) lalu.

Dalam kasusnya, Jonru dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2); dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan atau Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya