Berita

Hukum

Polisi Sedang Kumpulkan Bukti Untuk Penyelidikan Eggi Sudjana

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 20:10 WIB | LAPORAN:


Polisi Dalami Video Pernyataan Eggi Sudjana Terkait Ujaran Kebencian


RMOL.
Penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Eggi Sudjana masih terus didalami penyidik Dittreskrimsus Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mejelaskan pihaknya masih mematangkan bukti terkait laporan yang diberikan Aliansi Advokat Nasionalis mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Eggi Sudjana usai persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa video rekaman Eggi saat memberikan pernyataan yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.

"Ada di videonya itu dan dilaporkan oleh aliansi advokat ya, dan tentunya masih dalam penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Argo menambahkan, selain menelisik laporan, pihaknya juga mencari bukti lain dengan memanggil beberapa saksi terkait ucapan Eggi yang diduga mengandung ujaran kebencian.

"Kita akan mengklarifikasi ke beberapa pihak ya terkait kasus itu. Apakah benar atau tidak. kita tunggu saja," tutur Argo.

Sebelumnya, Johanes L Tobing anggota Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Eggi pada sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya Eggi diduga hanya membenarkan salah satu agama yang paling benar sesuai Pancasila.

Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran ucapannya yang menyebut agama Kristen, Hindu, dan Budha tidak sesuai dengan Pancasila. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Selain di Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana juga dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Bali. Bahkan ada dua laporan berbeda yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan Eggi yang dianggap meresahkan masyarakat. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya