Berita

Foto: RMOL

Hukum

Rita Ikuti Jejak Novanto

Merasa Tak Bersalah, Ajukan Praperadilan
JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Rita Widyasari berencana mengikuti jejak Setya Novanto. Bupati Kutai Kertanegara itu akan mengajukan gugatan praperadilan atas status barunya yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita tersandung dua kasus sekaligus. Pertama, suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Kasus lainnya adalah penerimaan gratifikasi.

"Saya minta maaf pada seluruh rakyat Kutai, Kalimantan Timur. Namun saya harus menjalani prosesnya meski pun kami Insya Allah akan menjalani proses praperadilan," kata Rita usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10).


Rita berada dalam ruang pemeriksaan sekitar sembilan jam. Keluar dari gedung, dia langsung ditahan di Rutan baru KPK.

Dalam kacamata Rita, status tersangka, sekaligus penahanannya oleh KPK terlalu terburu-buru. Rita masih yakin tidak pernah menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"Proses penetapan saya sendiri terlalu cepat, terlalu tergesa-gesa, terburu-buru dan saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati," ucapnya.

Rita meyakini, uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar itu bukan hasil gratifikasi seperti yang disebutkan KPK. Rita bilang itu hanya murni penjualan emas miliknya, sementara KPK menyebut uang tersebut merupakan pemberian Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun.

Politisi Golkar itu juga mengklaim tidak mengetahui tentang Tim sebelas yang disebut pimpinan KPK membantunya menyelesaikan proyek di Kutai.

"Itu isu aja yang dibuat-buat masyarakat. Saya sudah sampaikan tadi di atas (penyidik KPK). Saya gak ngerti yang mana tim 11," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sempat menjelaskan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin. Dia juga merupakan tersangka dalam kasus itu karena diduga ikut menerima gratifikasi dan suap bersama Rita.

"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9) lalu. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya