Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Kubu Novanto: Tindakan KPK Melawan Hukum!

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tindakan perlawanan hukum.

Menurutnya, putusan pradilan sudah jelas mengatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan terhadap tersangka Novanto tidak sah. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

"Jadi lanjutnya, putusan pengadilan ini terakhir dan mengikat semua pihak. Untuk itu kami berharap kepada KPK bisa menghormati putusan hukum tersebut. Kami sudah kordinasikan dengan pihak polri. Ini bahkan bisa langsung, tidak perlu dalam hal ini penyelidikan, hanya perlu penyidikan dan langsung tersangka, dan diambil hukum," terangnya dalam konferensi pers di kwasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jumat, 6/10).


Yunadi menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.

Nah, koridor MK hanya bisa memutuskan persoalan pasal yang bertentangan UU. MK, kata Yunadi lagi, tidak tepat untuk menciptakan hukum baru yang di luar koridor. "Putusan MK memang mengikat namun bagi pihak pemohon wajib menindaklanjuti ke Depkumham untuk mengamandemen uu baru," jelasnya.

Yunandi menambahkan, salama pasal yang memutuskan itu tidak ada, maka harus dihormati dan sah mengikat semua pihak. "Untuk itu putusan MK tidak bisa dijadikan alas hukum," tutupnya.

Rencana KPK yang akan mengeluarkan sprindik baru muncul setelah KPK dikalahkan dalam prapradilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangkanya. Pada Jumat, 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan Setya. Atas putusan tersebut, status tersangka Setya pun dinyatakan tidak sah. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya