Berita

Hukum

KASUS KETERANGAN PALSU

Dokter Jelaskan History Kesehatan Dua Terdakwa

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Akta Notaris 18/2005, Edward Soeryadjaya, dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan kasus pidananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).

Jika dihitung-hitung, sejak awal persidangan hingga sidang pada hari ini, mereka berdua sudah absen sebanyak delapan kali. Lagi-lagi, sidang hanya dihadiri oleh salah satu terdakwa, Gustav Pattipeilohy.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris 18/2005 kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Hadir dalam sidang itu dokter yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Susanto. Dia adalah dokter yang memeriksa Maria Goretti Pattiwael. Hadir juga Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward Soeryadjaya.

Menurut Susanto, terdakwa Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah Maria Goretti akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," aku Susanto di depan sidang.

Sementara itu, Dokter Briliana menjelaskan, terdakwa Edward Soeryadjaya telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward Soeryadjaya mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.

"Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," beber Briliana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu pun meminta agar mereka membuktikan itu dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.
Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya.

Diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa pidana kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 sejak awal beralasan bahwa tidak mampu hadirnya dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael disebabkan penyakit yang dideritanya. Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya