Berita

Frederich/net

Hukum

Eks Pengacara Budi Gunawan: KPK Sedang Bodohi Masyarakat

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Pemahaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hukum berimbas pada penyimpangan pada praktek hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Frederich Yunadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

"Pemahaman pertama adalah klaim KPK terkait instansinya sebagai lex specialis derogat legi generali. Atau penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum," kata Frederich.


Pemahaman ini, terangnya, membuat segala tindakan yang dilakukan KPK dapat mengesampingkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya, Undang-undang Nomor 8/1981 yang menjadi satu-satunya dasar hukum pidana di Indonesia.

Frederich juga membantah klaim tersebut lantaran dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah sangat jelas menyebutkan kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU 8/1981 juga berlaku untuk KPK.

"Dalam pasal 38 sudah sangat jelas dan tegas bahwa KPK menjalankan tugas dan wewenang nya berdasarkan hukum acara pidana UU No 8/1981," urainya.

KPK sendiri kerap berdalih dengan menyatakan segala tindakannya berdasar pada Pasal 39 dalam UU yang sama. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999.

UU 31/1999 sendiri telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalih ini pun dianggap Frederich sebagai indikasi bahwa KPK tidak memahami perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil.

"Amat memprihatinkan KPK dan sekelompok yang mengaku ahli hukum dan LSM tidak sanggup membedakan hukum formal dan hukum materiil," sesalnya.

Selain itu, Frederich pun menyoroti penetapan tersangka yang kerap dilakukan oleh KPK yang disebutnya bermasalah. Dalam penetapan Setnov misalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan KPK sehari setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri selalu berlindung di balik pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 sebagai dasar dari hak KPK dalam menetapkan tersangka.

Pasal 44 ayat (1) sendiri berbunyi,"Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."

Menurut Frederich, tidak ada satu kata pun memberikan wewenang pada KPK menentukan tersangka berdasarkan pasal tersebut.

"Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK berusaha membodohi masyarakat dan melakukan tindakan melawan hukum," pungkas mantan pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan itu.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya