Berita

Maruarar Sirait, Rosan Roeslani, dan Jokowi/Net

Politik

Kadin Dukung Jokowi Dua Periode

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 06:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan mendukung Presiden Joko Widodo untuk memimpin hingga tahun 2014. Kadin mendukung Jokowi hingga dua periode.

Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, saat menyampaikan sambutan penutupan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tahun 2017, di Ballroom, Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/10).

Dalam penutupan Rakornas, mulanya Rosan meminta seluruh anggota Kadin mendoakan Jokowi supaya terus sehat sehingga dapat memimpin Indonesia dengan baik.


"Diberi kekuatan untuk terus memimpin bangsa ini sampai tujuh tahun ke depan. Amin amin amin," kata Rosan, yang langsung disambut meriah pengurus Kadin sambil bertepuk tangan.

Wakil Ketua Umum Kadin Boy Thohir juga menkonfirmasi dukungan yang sama. Ia siap mendukung Jokowi atas kebijakan-kebijakan yang dibuat terutama percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh daerah Indonesia.

"Kami mendukung proyek infrastruktur sampai selesai Pak Presiden," kata Boy Thohir, yang juga disambut tepuk tangan meriah dari 817 anggota Kadin Indonesia yang hadir.

Dalam kesempatan ini, Rosan juga menyampaikan aspirasi bahwa kalangan pengusaha berharap perusahaan BUMN hanya mengerjakan pekerjaan yang menjadi bisnis utamanya, dan tak mengambil jatah perusahaan swasta dan UKM.

"Kami minta BUMN kembali ke core business-nya," tegas Rosan.

Selain dihadiri Presiden Joko Widodo langsung, acara ini juga dihadiri sejumlah menteri. Di antara menteri yang hadir adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Kepala Bekraf Triawan Munaf, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

Ketua Pelaksana Rakornas yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN, Maruarar Sirait, sangat senang dengan kehadiran pengurus KADIN dari 34 provinsi, serta ratusan pengurus dari kabupaten/kota. Ia juga senang dengan kehadiran Presiden Joko Widodo di tengah kesibukannya yang luar biasa.

"Presiden Jokowi sudah lama tidak hadir di acara KADIN. Kini hadir di tengah kesibukannya yang luar biasa. Bahkan Pak Jokowi bersedia meluangkan waktu untuk mendetailkan masalah dan solusinya baik dari sisi aturan, kebijakan, anggaran atau juga pelaksanaannya," demikian Maruarar. [ian]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya