Berita

Muannas/net

Hukum

Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 20:24 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Kotak Badja, Muannas Alaidid menilai tuntutan Jaksa terhadap Buni Yani yakni 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yg dibuat oleh Buni Yani dalam akun facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan Kata Penting 'Pakai'," kata Muannas sebagai pihak pelapor, kepada wartawan, Selasa (3/10).

Tujuan transkrip itu kata dia jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina Alquran. Padahal kata Muannas, maksud pidato tidak seperti itu.


"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa dimana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya. Kita harus objektif," kata Muannas.

Menurut Muannas, pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan dia mengakui dirinya Salah disebuah acara talkshow tv swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk.

Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam 2 (dua) kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada dipersidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani. Tapi kata Muannas, Buni Yani tetap menantang.

"Itu keterangan saksi dan merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontenya SARA yang memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," kata Muannas.

Fakta hukum lainnya, imbuh dia, terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yg hanya 31 Detik tanpa sebut sumber video.

"Nah dia dapat darimana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis, makanya tidak salah kalo dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi, terserah kalo dia mau mengaku dr sumber media NKRI untuk bela diri," kaya Muannas.

Perbuatan tersebut kata dia sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 Tahun dan Denda 2 Miliar. Maka kata dia, bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya Buni Yani dikenakan hukuman 5 tahun dan denda 1 Miliar.

"Sehingga saya berharap semoga Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," tegas Muannas.

Buni Yani yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.

"Tuntutan jaksa hari ini lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta - fakta di persidangan, jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik, karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1," kata Aldwin di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (3/10).[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya