Berita

Hukum

Kalah Praperadilan, Polda Kembali Jerat Pengusaha Gula?

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Ridwan Tandiawan menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut. Praperadilan ini terhadap Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait penetapan tersangka atas Ridwan Tandiawan.  

"Alhamdulillah keadilan berhasil ditegakkan, karena memang dari awal klien kami sudah mempunyai itikad baik untuk memperpanjang izin edarnya dan sekarang izin tersebut telah keluar. Langkah berikutnya kami akan serahkan kepada klien kami. Namun kami semua bersyukur semua sekarang menjadi jelas," ujar Imran S Kristanto, S.H., LL.M, kuasa hukum Ridwan Tandiawan, dalam keteranganya (Minggu, 3/9).

Selama persidangan terungkap suatu fakta hukum yang sahih bahwa gula rafinasi ternyata tidak berbahaya jika di konsumsi oleh masyarakat. Hal ini terungkap setelah semua saksi ahli yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon berpendapat bahwa selama ini belum terbukti bahwa gula rafiinasi berbahaya dan tidak boleh di konsumsi oleh masyarakat.


"Dengan demikian maka isu bahwa gula rafinasi adalah berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat merupakan suatu stigma yang jelas-jelas keliru dan tidak benar," tegasnya.

Dalam memberikan putusannya, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. telah mempertimbangkan kepemilikan Izin Edar yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepemilikan Standar Nasional Indonesia, serta penyidikan Distreskrimsus Polda Sulsel yang tidak cermat karena tidak melibatkan BPOM.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. mengeluarkan Putusan No. 19/PID.PRA/2017/PN.Mks tanggal 24 Agustus 2017 yang pada amarnya menyatakan penetapan Ridwan Tandiawan selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan penyidikan yang dilakukan Distreskrimsus Polda Sulsel adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Namun, pihaknya mendapat informasi bahwa pihak Polda Sulawesi Selatan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh salah satu pejabat pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas LPA yang sama dengan yang sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada klien mereka pun sama dengan yang sebelumnya.

"Hal ini terkesan janggal dan tidak lazim. Meskipun hal ini mungkin merupakan hak dari pihak Polda Sulawesi Selatan, namun kami berpendapat bahwa hal tersebut saat ini sudah tidak ada relevansinya lagi dan terkesan dipaksakan karena toh saat ini klien kami sudah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya," demikian tim Kuasa Hukum Ridwan Tandiawan dari firma hukum Wecolaw Office ini.

Sebelumnya, penyidik Satuan Tugas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang diduga tidak memiliki Izin Edar yang ditemukan petugas di gudang UD Benteng Baru tanggal 22 Mei 2017.

Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi. Kemudian menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai Tersangka.

Terkait dengan penetapan Tersangka tersebut, Ridwan menunjuk kuasa hukumnya Imran S Kristanto, S.H., LL.M, Nasrullah A.M., S.H., Rizky Pramana Dwijaya, S.H., Andhika Pratama Santosa, S.H., M.H., dan M. Thahir Abdullah, S.H. dari firma hukum Wecolaw Office melakukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Sulsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017 yang ditandatangani di Singapura dan telah disahkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dengan Nomor 3732/KONS-LEG/VII/17 tanggal 28 Juli 2017.

Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Hakim Tunggal R. Bernadette Samosir, S.H., M.H. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya