Berita

Politik

Bahaya Jika Pasal Ujaran Kebencian Dipreteli

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 10:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang ITE khususnya terkait pasal 28 yang terkait dengan ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu untuk direvisi saat ini. Aturan dan penegakan hukum yang tegas memang sangat dibutuhkan saat ini demi keselamatan bangsa ini dari perpecahan.

"Tidak perlu revisi di pasal 28, sudah tepat itu. Kita ingin menjaga bangsa dan negara ini tetap kondusif dari upaya-upaya berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa SARA,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 30/8).

Hal ini disampaikan menanggapi keinginan sejumlah LSM agar DPR merevisi UU ITE dengan dalih aturan soal ujaran kebencian multitafsir dan bisa dipakai untuk menjatuhkan lawan politik, khususnya saat digelarnya pilkada serentak maupun pemilu. Menurut Evita, permintaan untuk mempreteli UU itu tidak logis.


Pertama, karena UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi akhir tahun lalu. Kedua karena saat ini melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat lebih runyam lagi permasalahan.

"Mereka minta agar UU ITE direvisi kembali menghadapi tahun politik seperti pilkada. Logikanya justru terbalik, kita justru ingin agar kontestasi politik seperti pilkada jangan jadi alat untuk menghancurkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Kita kok malah ingin mempreteli yang sudah baik demi tujuan politik kekuasan?" tanya Evita.

Dikatakan, kepentingan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dan hoax itu, bukan soal jatuh-menjatuhkan lawan politik tapi ini soal komitmen kita sebagai bangsa. Siapapun dia, dari parpol manapun, atau calon kepala daerah manapun, tim sukses manapun kalau dia membuat berita bohong, mengadu-domba dengan isu SARA itu harus ditindak.

"Ingat bahwa kepala daerah atau presiden atau anggota DPR bisa datang silih berganti tapi negara ini, bangsa ini harus utuh," sambungnya.

Evita menegaskan bahwa Pasal 28 UU ITE bukan pasal karet. Dia pun mengingatkan saat pembahaaan revisi UU ITE tahun lalu di DPR semua fraksi sepakat untuk tidak mengubah pasal 28 ini kecuali perubahan di pasal 27 yakni terkait pencemaran nama baik dimana kemudian hukumannya diubah dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sebaliknya untuk pasal 28 tidak ada pengurangan hukuman yakni 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Ini bentuk kesadaran DPR sebagai negarawan bahwa ujaran kebencian itu sangat mematikan bagi Indonesia.Aturan tegas ini perlu diambil agar masyarakat dan negara ini tertib, jika semua orang bisa saling menghujat dengan menggunakan SARA, negara ini akan kacau dan runtuh bila dibiarkan,” sambungnya.

Evita malah curiga pihak-pihak yang menggugat pasal-pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian ini dengan meminta untuk direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif, dan itu semua dimaksudkan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa, hingga mendelegitimasi pemerintah yang seakan tidak bisa memelihara keamanan. Secara khusus, Evita juga meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, dan tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa.

"Jika ada tim sukses calon kepala daerah mengginakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi dan juga dihukum," demikian Evita. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya