Berita

Politik

Bahaya Jika Pasal Ujaran Kebencian Dipreteli

RABU, 30 AGUSTUS 2017 | 10:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang ITE khususnya terkait pasal 28 yang terkait dengan ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu untuk direvisi saat ini. Aturan dan penegakan hukum yang tegas memang sangat dibutuhkan saat ini demi keselamatan bangsa ini dari perpecahan.

"Tidak perlu revisi di pasal 28, sudah tepat itu. Kita ingin menjaga bangsa dan negara ini tetap kondusif dari upaya-upaya berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa SARA,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 30/8).

Hal ini disampaikan menanggapi keinginan sejumlah LSM agar DPR merevisi UU ITE dengan dalih aturan soal ujaran kebencian multitafsir dan bisa dipakai untuk menjatuhkan lawan politik, khususnya saat digelarnya pilkada serentak maupun pemilu. Menurut Evita, permintaan untuk mempreteli UU itu tidak logis.


Pertama, karena UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi akhir tahun lalu. Kedua karena saat ini melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat lebih runyam lagi permasalahan.

"Mereka minta agar UU ITE direvisi kembali menghadapi tahun politik seperti pilkada. Logikanya justru terbalik, kita justru ingin agar kontestasi politik seperti pilkada jangan jadi alat untuk menghancurkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Kita kok malah ingin mempreteli yang sudah baik demi tujuan politik kekuasan?" tanya Evita.

Dikatakan, kepentingan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dan hoax itu, bukan soal jatuh-menjatuhkan lawan politik tapi ini soal komitmen kita sebagai bangsa. Siapapun dia, dari parpol manapun, atau calon kepala daerah manapun, tim sukses manapun kalau dia membuat berita bohong, mengadu-domba dengan isu SARA itu harus ditindak.

"Ingat bahwa kepala daerah atau presiden atau anggota DPR bisa datang silih berganti tapi negara ini, bangsa ini harus utuh," sambungnya.

Evita menegaskan bahwa Pasal 28 UU ITE bukan pasal karet. Dia pun mengingatkan saat pembahaaan revisi UU ITE tahun lalu di DPR semua fraksi sepakat untuk tidak mengubah pasal 28 ini kecuali perubahan di pasal 27 yakni terkait pencemaran nama baik dimana kemudian hukumannya diubah dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sebaliknya untuk pasal 28 tidak ada pengurangan hukuman yakni 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Ini bentuk kesadaran DPR sebagai negarawan bahwa ujaran kebencian itu sangat mematikan bagi Indonesia.Aturan tegas ini perlu diambil agar masyarakat dan negara ini tertib, jika semua orang bisa saling menghujat dengan menggunakan SARA, negara ini akan kacau dan runtuh bila dibiarkan,” sambungnya.

Evita malah curiga pihak-pihak yang menggugat pasal-pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian ini dengan meminta untuk direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif, dan itu semua dimaksudkan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa, hingga mendelegitimasi pemerintah yang seakan tidak bisa memelihara keamanan. Secara khusus, Evita juga meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, dan tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa.

"Jika ada tim sukses calon kepala daerah mengginakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi dan juga dihukum," demikian Evita. [ysa]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya