Berita

Bisnis

Petani Tebu Asal Kudus Unjuk Rasa Di Jakarta, Ini Yang Akan Disampaikan

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 03:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Puluhan petani tebu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (27/8).

Tuntutan mereka agar harga gula petani dibeli pemerintah dengan harga Rp11.000 per kilogramnya/ Tuntutan lainnya harga eceran tertinggi (HET) gula pasir dinaikkan menjadi Rp14.000/kg, kompensasi jaminan rendemen 8,5 persen dari impor tahun lalu, serta kenaikan rendemen.

Petani juga meminta penghentian impor gula saat musim giling dan setop impor gula maupun gula rafinasi masuk pasar, mengingat gula petani hingga kini belum terserap ke pasar.


Pemerintah juga diharapkan melakukan revitalisasi pabrik gula, sehingga produktifitasnya juga meningkat dan petani juga ikut diuntungkan.

Demikian disampaikan salah seorang petani tebu asal Kudus, Agus ditemui di sela-sela persiapan menuju Jakarta bersama 49 petani lainnya di Kudus, Minggu (27/8), seperti dilansir Antara.

Terkait dengan harga gula yang dibeli pemerintah melalui Perum Bulog sebesar Rp9.700/kg, kata dia, belum memberikan keuntungan terhadap petani, karena biaya produksinya sendiri mencapai Rp10.600/kg.

Idealnya, kata dia, harga yang menguntungkan petani tebu per kilogramnya sebesar Rp11.000.

Menurut dia, sejumlah kebijakan pemerintah saat ini cenderung merugikan petani, sedangkan hasil panen tanaman tebunya justru sedang terpuruk.

Akibat curah hujan tinggi, kata dia, hasil panen tanaman tebu milik petani mengalami penurunan, karena sebelumnya bisa menghasilkan 1.000-1.200 kuintal per hektare, kini turun menjadi 500-600 kuintal per hektarenya.

Permasalahan lain yang dihadapi petani tebu, yakni terkait dengan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani.

"Idealnya, untuk petani tanaman tebu maksimal kepemilikan lahannya 4 hekatare, karena penghasilan dari lahan seluas 2 hektare belum bisa menghidupi keluarga," ujarnya.

Apalagi, kata dia, masa tanam tanaman tebu mencapai 10 bulan lebih, sehingga penghasilan yang diterima harusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama setahun. "Jika tidak memenuhi, tentunya daya tarik menanam tanaman tebu akan berkurang," ujarnya.

Meskipun demikian, dia juga mengapresiasi, kebijakan pemerintah yang akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen karena merugikan petani. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya