Berita

Politik

DPR Asal Cabut Pasal 57 dan 60 UUPA, Legislator Aceh Gugat UU Pemilu Ke MK

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) pada Selasa kemarin resmi mengajukan judicial review terhadap Pasal 557 Ayat (1)  huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan belum lama ini ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut soal pencabutan pasal 57 dan 60 UU Pemerintahan Aceh, yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota.

Pengacara kedua politikus tersebut, Kamaruddin, SH menjelaskan permohonan judicial review kliennya bertujuan untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Sebagai mantan kombatan GAM dan aktifis perjuangan, keduanya merasa punya tanggung jawab moril untuk menjaga capaian-capaian politik Aceh.


"Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI," jelas Kamaruddin (Kamis, 24/8).

Bagi keduanya, pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu berarti Pemerintah Pusat mulai memangkas kekhususan Aceh. Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.

"Padahal pembentuk UU di sini sepertinya keliru memahami asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh. Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait dengan jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, dan itu tidaklah terlalu esensial dari penyelenggaraan pemilu di Aceh," jelasnya.

Padahal di dalam UUPA itu sudah sangat jelas mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh DPR seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu sebelum kemudian merumuskan peraturan yang berkaitan dengan Aceh kedalam suatu Rancangan Undang-Undang.

Dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA  sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Provinsi Aceh.

"Sehingga DPR seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu. Ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus,dan negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi didalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1)," tegasnya.

Karena itu, DPR sebagai pembentuk UU bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.

"Jauh sebelum itu bisa dilakukan "legislative review" oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang itu terlebih dahulu, apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, dan bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undangnya, sudah sesuai apa belum. Jadi jangan asal cabut-cabut saja," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya