Berita

Bongkar Korupsi Heli/net

Hukum

Bongkar Kasus Korupsi Heli AW 101 Jangan Hanya Fokus Pada TNI AU

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terlalu dilokalisasi.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menurut Fahmi, seharusnya memeriksa dan mendalami pihak yang diduga terlibat dari instansi lain selain Angkatan Udara (AU).

"Anehnya, konstruksi kasus ini diarahkan insubordinasi sebagai bentuk ketidaktaataan pada perintah pimpinan karena tetap melanjutkan pengadaan helikopter meskipun presiden telah meminta dihentikan," kata Fahmi dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (19/8).


Padahal, Fahmi menilai, hampir tidak mungkin seorang tentara, apalagi perwira, berani mempertaruhkan karier dengan membantah atau bertindak di luar perintah atasan.

"Kecuali mungkin ada kongkalikong atau jaminan tertentu dari pihak yang jauh lebih berkuasa," ujarnya.

Artinya, kata Fahmi melanjutkan, TNI AU selaku pelaksana teknis dari suatu kebijakan tidak akan mudah memerintahkan pengadaan helikopter tanpa persetujuan atau arahan pembuat kebijakan, dalam hal ini jabatan yang lebih tinggi.

"Tidak fair kalau kesalahan dilimpahkan hanya kepada TNI AU," ungkap Fahmi memberi penilaian.

Fahmi curiga, proses hukum dari kasus yang telah memunculkan sejumlah tersangka ini seperti ingin menyembunyikan keterlibatan pihak lain.

"Pihak yang memerintahkan tampaknya hendak cuci tangan, dan yang mestinya menjalankan fungsi pengendalian dan pembinaan juga mwmbiarkan persoalan ini terjadi sejak awal," kata Fahmi.

Beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sebelumnya, POM TNI juga menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

Namun, menurut kuasa hukum salah satu tersangka, Santrawan Paparang, penetapan tersangka terlalu terburu-buru imbas belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Belum pantas ini masuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Kasus tipikor itu haris ada hitungan kerugian negara dari BPK," katanya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya