Berita

Umar Patek/BNPT

Hukum

Umar Patek: Khilafah Tak Perlu, Jaga Yang Sudah Ada

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus terorisme yang juga salah satu peracik bom Umar Patek, kembali menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.

Hal tersebut terlihat saat upacara digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, yang berlokasi di Porong Sidoarjo, Kamis (17/8).

Usai upacara berlangsung, Umar Patek pun menyinggung prinsip pendirian khilafah yang sudah berseberangan dengan ideologi bangsa Indonesia, menurutnya hal itu tidak perlu diperjuangkan. Masyarakat diminta untuk lebih merawat persatuan bangsa Indonesia.


“Menurut saya hal seperti itu tidak perlu (Khilafah). Yang perlu sekarang adalah rawat saja negeri kita ini dari segala macam gangguan sistem yang lain-lainnya yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Artinya kita jaga yang sudah ada ini dan kita pertahankan,” ujar pria yang pernah menjadi komandan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina ini.

Pria yang sebelum tertangkap aparat keamanan Pakistan pernah dihargai sebesar 1 juta US$ oleh Amerika Serikat ini berharap kepada para pelaku aksi teror lainnya untuk mau kembali kepada pangkuan ibu pertiwi dan meninggalkan jalan teror di negeri ini.

“Saya berharap agar para pelaku teror untuk berhenti melakukan aksinya di Indonesia. Saya ingin masyarakat yang berpikir radikal dan terindikasi melakukan tindak terorisme kembali mencintai tanah air. Karena melakukan pengerusakan dan membuat teror itu tidak sesuai dengan syariat islam,” ujarnya.

Dirinya berpesan bahwa sebagai warga bangsa harus bisa menunjukkan bahwa sebagai warga negara Indonesia bahwa kita harus mencinta dan menjaga tanah air Indonesia dimana kita dilahirkan dan dibesarkan.

“Kita tunjukkan rasa cinta kita, rasa bakti kita kepada negeri ini. Artinya kita jangan banyak menuntut kepada negara, tapi berfikirlah kita bagaimana apa yang bisa kita berikan kepada negara,” ujar Umar.

Seperti diketahui, Umar divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom malam Natal pada 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

Upacara tersebut juga diikuti tiga narapidana kasus teror di Ambon yakni Ismail Yamsehu, Asep Jaya dan Samsudin alias Fathur Beberapa staf dari Direktoran Pencegahan dan Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut serta hadir dalam upacara tersebut. Sebelumnya pada Selasa (15/8) lalu Kepala BNPT, Suhardi Alius mengunjungi para napi terorisme di Lapas Porong tersebut.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya