Berita

Hukum

Besok, Penyidik Polda Metro Libatkan Saksi Ahli Periksa Walikota Kendari

KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan melibatkan saksi ahli dalam pemrriksaan terlapor Adriatma Dwi Putra (ADP), besok, Jumat (18/8).

Pasalnya, Wali Kota terpilih Kendari itu dilaporkan seorang model seksi Destiara Talita terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kami mau pakai saksi ahli apakah komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon, masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak," kata Direktur Reskrimum PMJ Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho di kantornya, Kamis (17/8).


Rudy menjelaskan, terlapor menyampaikan sejumlah umpatan negatif terhadap pelapor. Meski hal tersebut merupakan pelecehan verbal, Rudi mengatakan, konteksnya masih dalam komunikasi pribadi.

"(Ujaran) antara pribadi, ya. Bukan di media sosial. Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau enggak. Kalau nggak salah ya, (pelapor dikatakan) 'perempuan bodoh, dibilang pelacur'," terang mantan Kapolres Jakarta Barat itu.

Meski demikian, Rudy mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman telepon antara pelapor dan terlapor. Termasuk percakapan digital melalui aplikasi obrolan elektronik, WhatsApp.

Selanjutnya, beberapa alat bukti yang ada akan diajukan kepada ahli pidana untuk menentukan duduk perkaranya.

Untuk diketahui, ADP dilaporkan Desriara pasal pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).

Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 itu, teregistrasi dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 08 Agustus 2017. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya