Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Suap Pamekasan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Lima tersangka suap Kajari Pamekasan, Madura, Jawa Timur diperpanjang masa tahanannya oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahanan mulai 23 Agustus-1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka kasus suap kepada Kajari Pamekasan terkait Pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (16/8).

Kelima tersangka itu yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii; Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya; Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi; dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan Noer Solehuddin.


Untuk Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) di Rutan POMDAM Jaya Guntur. Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ditahan di rutan KPK, sementara Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.

Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya