Berita

Net

Hukum

Mendes Bakal Dihadirkan Di Sidang Penyuapan Auditor BPK

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam sidang lanjutan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Kehadiran Eko sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang ikut merencanakan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar mendapatkan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016.

Eko akan bersaksi untuk mantan anak buahnya yang sudah menjadi terdakwa yakni Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.


"Pasti akan kami hadirkan untuk memberikan klarifikasi di persidangan," ujar Jaksa Moch. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).

Eko sebelumnya juga pernah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui adanya aksi suap terhadap auditor BPK.

Dalam perkara itu, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara sejumlah Rp 240 juta.

Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap LHP Laporan Keuangan Kemendes 2016.

Selain itu, suap juga diduga untuk menutupi temuan dana tidak jelas dalam LHP Laporan Keuangan Kemendes 2015 dan semester I-2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya