Berita

Hukum

Tersangka Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Menjalani Persidangan

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Bengkulu.

Berkas pemeriksaan tersangka Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana, hari ini dilakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntutan  

"JHW, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (16/8).


Jhoni ditahan di Rutan Klas IIA Bengkulu. Kemudian menunggu jadwal persidangan di Bengkulu.

"Persidangan rencanya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada  Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari dan seorang pengusaha Rico Dian Sari. Suap merupakan terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, pada 20 Juni 2017. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya