Berita

Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Dan Istri

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjeratnya.

KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Lili Martiani Maddari yang merupakan istri Ridwan mukti, dan perantara suap Rico Diansari.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan terhadap tiga tersangka penerima suap dalam TPK suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 16/8).


Masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017.

Ridwan Mukti saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara istrinya mendekam di Rutan C1 Gedung KPK. Dan Rico yang merupakan pengusaha dan bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada satu orang lagi yaitu Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Di mana, Jhoni mulai hari ini dipindahkan ke rutan di Bengkulu karena berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. [wah] 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya